Tulisan ini ditulis(baca diketik) di April 2004, berarti ketika aku masih kuliah S1 disemester 5/6
=======================================================================
( Bag I)
=======================================================================
( Bag I)
“ Perjudian merupakan awal kemiskinan ”
itulah yang selama ini dipercaya dan dipegang sebagai alat untuk melawan
perjudian yang tersebar dimana-mana diseluruh pelosok negri kita. Perjudian
yang dilarang dengan berbagai usaha baik dengan pendekatan perspektif maupun
subjektif, tidak pernah lenyap dan
kalaupun terhenti , hal tersebut hanya berhenti untuk sementara waktu dan
beberapa saat kemudian perjudian akan muncul berjamur disetiap sudut-sudut kota
dan tidak sedikit yang membuka praktek pejudian secara terang-terangan yang
seolah-olah telah menjadi rahasia umum.
Penduduk setempat, para Ulama dan pemerintah yang berusaha untuk melarang
praktek perjudian tidak pernah berhasil dan malah sebaliknya perjudian menjadi
semakin marak seolah-olah perjudian merupakan usaha legal yang kebal hukum. Apa sebenarnya yang menjadi
kekuatan para bandar judi untuk tetap bertahan dan melebarkan sayapnya?, jika
itu pertanyaannya maka jawabannya sangatlah singkat dan semua orang pasti bisa
menjawabnya; yaitu Uang, tetapi apakah benar hanya sesederhana itu?. Uang
memang dapat mewujudkan segalanya tapi
apa yang menyebabkan uang tersebut menjadi kekuatan paling dashyat, itulah yang
menjadi permasalahan yang harus dititik beratkan oleh pemerintah dalam
memberantas perjudian yang ada!. Apakah pemerintah mempunyai kemampuan
tersebut?, kita... hanya dapat
melihat.
( Bag II )
Perjudian, kegiatan yang
telah ada sejak dulu dan telah berakar didalam pikiran manusia dan juga
merupakan salah satu alternatif untuk mengisi waktu senggang bagi banyak orang.
Perjudian sangat sulit dihapuskan karena semakin lama semakin banyak orang yang
menggantungkan hidup mereka dalam perjudian dan seakan-akan semua orang akan
menderita apabila judi diberantas tuntas.
Banyak penduduk setempat ( diluar dari bandarnya ) yang mencari nafkah
dari perjudian yang ada, seperti preman-preman jalanan, para pedagang dan
sumbangan terbesarpun bisa diterima dari perjudian bahkan tidak sedikit aparat
pemerintah yang menambah pemasukan mereka dari perjudian dengan mengambil jatah
harian atau bulanan. Jika ditelaah lebih dalam, apabila judi diberantas maka
preman-preman jalanan akan kehilangan satu sumber untuk mencari nafkah dan
untuk menutupi kebutuhannya, mereka mungkin melakukan pemerasan maupun tindakan
kriminalitas yang akan sangat-sangat mengganggu dan meresahkan masyrakat; para
pedagang yang biasanya berjualan di area
sekitar perjudian dan mendapatkan pengahasilan tambahan karena harga yang
berbeda dan jumlah penjualan yang banyak, akan kekurangan pendapatan sehingga
perekonomian mereka akan lebih rendah; dan sumbangan-sumbangan untuk kegiatan
sosial yang diajukan ke tempat perjudian
biasanya memperoleh jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan kepada masyarakat
awam sehingga sumbangan tersebut dapat digunakan lebih pada semua hal tanpa
harus melakukan penghematan yang luar biasa.
Dilihat dari kenyataannya, judi
yang dianggap haram tersebut ternyata dapat
memberikan keuntungan juga.
Pemberian jatah kepada preman setempat, aparat
pemerintah serta pemberian sumbangan dalam jumlah besar merupakan salah satu cara
bandar untuk menjaga kelangsungan usaha mereka dan semua itu juga memberikan
keuntungan kepada pihak ‘kedua’ sehingga
pihak bandar dan pihak ‘kedua’ selalu bekerjasama mempertahankan praktek
perjudian yang ada yang merupakan salah satu sumber mata pencaharian mereka,
hal seperti inilah yang membuat usaha penutupan perjudian sulit diberantas.
Berbagai
usaha telah diambil untuk menghentikan praktek perjudian namun tidak pernah
berhasil dan jika dilihat dari keuntungan yang ada, apakah tidak ada cara lain
bagi pemerintah atau sebagian masyarakat
yang merasa bahwa praktek perjudian adalah tabu untuk menanggulangi praktek
perjudian yang ada? Apakah harus tetap bersikeras untuk menghentikan praktek
perjudian? Apakah tidak ada jalan tengah bagi bandar dengan masyarakat yang
tidak setuju? Apakah perjudian memang seburuk yang dipikirkan oleh masyarakat banyak
selama ini?.
( Bag III )
http://matanews.com/wp-content/uploads/Judi-Dingdong-050210.jpg |
Kesulitan-kesulitan
yang timbul dalam membasmi praktek perjudian yang dialami oleh pemerintah
menyebabkan keletihan dan kebosanan selain itu dengan melihat keuntungan yang
bisa diperoleh dari praktek perjudian, apakah tidak cara lain untuk menanggani
masalah tersebut selain memberantas habis? Apakah pemerintah tidak ada cara
untuk membalikkan keadaan, menggunakan perjudian sebagai salah satu sumber pemasukan kas negara?.
Begitu banyak pertanyaan dan jawaban yang akan timbul dan kenyataan yang dapat
dilihat jika kita melihat dari dua sudut yang berbeda sebelum kita menilai
suatu hal.
Negara
dijaman sekarang yang sedang mengalami krisis ekonomi harus dapat berpikir
sebagai seorang ‘usahawan’ bukan hanya sebagai seorang ‘ayah’ yang harus menjaga ‘anak-anaknya’.
Jika judi dapat menguntungkan masyarakat setempat kenapa judi tidak dapat
menguntungkan negara?. Pemerintah selalu mencari cara untuk memberantas
perjudian yang tak pernah padam tetapi kenapa pemerintah tidak berpikir untuk
menggunakan perjudian untuk memperoleh pemasukan kas yang dapat membantu negara
dalam mengatasi kemiskinan di negara kita ini. Kita dapat mengambil contoh dari
Makau dan Las Vegas, kota dimana judi dilegalkan dan pemerintah mengambil pajak
dari usaha perjudian tersebut, hal tersebut dapat menambah pemasukan kas
negara. Jika judi di Indonesia dilegalkan dengan syarat dilokalisir dan
pengusaha judi harus membayar sejumlah uang kepada negara, dan bagi pemain, pemerintah
dapat menetapkan standarisasi dari sisi keuangan maupun yang lainnya sehingga
tidak semua lapisan masyarakat dapat masuk ke area perjudian tersebut sehingga
tidak akan membuat krisis keuangan bagi mereka yang kekurangan. Jadi .... tidak
ada pihak yang dirugikan bukan, meskipun untuk meralisasikan hal tersebut butuh
pemikiran dan niat yang sungguh namun lebih baik dari pada selalu melakukan usaha yang sia-sia dalam
memberantas perjudian.
No comments:
Post a Comment