Thursday, April 19, 2012

Tulisan Lama "DiBalik Fenomena Buruk Perjudian"


Tulisan ini ditulis(baca diketik) di April 2004, berarti ketika aku masih kuliah S1 disemester 5/6
=======================================================================
( Bag I)

“ Perjudian merupakan awal kemiskinan ”  itulah yang selama ini dipercaya dan dipegang sebagai alat untuk melawan perjudian yang tersebar dimana-mana diseluruh pelosok negri kita. Perjudian yang dilarang dengan berbagai usaha baik dengan pendekatan perspektif maupun subjektif,  tidak pernah lenyap dan kalaupun terhenti , hal tersebut hanya berhenti untuk sementara waktu dan beberapa saat kemudian perjudian akan muncul berjamur disetiap sudut-sudut kota dan tidak sedikit yang membuka praktek pejudian secara terang-terangan yang seolah-olah  telah menjadi rahasia umum. Penduduk setempat, para Ulama dan pemerintah yang berusaha untuk melarang praktek perjudian tidak pernah berhasil dan malah sebaliknya perjudian menjadi semakin marak seolah-olah perjudian merupakan usaha legal yang  kebal hukum. Apa sebenarnya yang menjadi kekuatan para bandar judi untuk tetap bertahan dan melebarkan sayapnya?, jika itu pertanyaannya maka jawabannya sangatlah singkat dan semua orang pasti bisa menjawabnya; yaitu Uang, tetapi apakah benar hanya sesederhana itu?. Uang memang dapat mewujudkan segalanya  tapi apa yang menyebabkan uang tersebut menjadi kekuatan paling dashyat, itulah yang menjadi permasalahan yang harus dititik beratkan oleh pemerintah dalam memberantas perjudian yang ada!. Apakah pemerintah mempunyai kemampuan tersebut?,  kita... hanya dapat melihat.  

( Bag II )
Perjudian, kegiatan yang telah ada sejak dulu dan telah berakar didalam pikiran manusia dan juga merupakan salah satu alternatif untuk mengisi waktu senggang bagi banyak orang. Perjudian sangat sulit dihapuskan karena semakin lama semakin banyak orang yang menggantungkan hidup mereka dalam perjudian dan seakan-akan semua orang akan menderita apabila judi diberantas tuntas.  Banyak penduduk setempat ( diluar dari bandarnya ) yang mencari nafkah dari perjudian yang ada, seperti preman-preman jalanan, para pedagang dan sumbangan terbesarpun bisa diterima dari perjudian bahkan tidak sedikit aparat pemerintah yang menambah pemasukan mereka dari perjudian dengan mengambil jatah harian atau bulanan. Jika ditelaah lebih dalam, apabila judi diberantas maka preman-preman jalanan akan kehilangan satu sumber untuk mencari nafkah dan untuk menutupi kebutuhannya, mereka mungkin melakukan pemerasan maupun tindakan kriminalitas yang akan sangat-sangat mengganggu dan meresahkan masyrakat; para pedagang yang biasanya berjualan di  area sekitar perjudian dan mendapatkan pengahasilan tambahan karena harga yang berbeda dan jumlah penjualan yang banyak, akan kekurangan pendapatan sehingga perekonomian mereka akan lebih rendah; dan sumbangan-sumbangan untuk kegiatan sosial yang  diajukan ke tempat perjudian biasanya memperoleh jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan kepada masyarakat awam sehingga sumbangan tersebut dapat digunakan lebih pada semua hal tanpa harus melakukan penghematan yang luar biasa.  Dilihat dari kenyataannya,  judi yang dianggap haram tersebut ternyata  dapat memberikan keuntungan juga.
Pemberian jatah kepada preman setempat, aparat pemerintah serta pemberian sumbangan dalam jumlah besar merupakan salah satu cara bandar untuk menjaga kelangsungan usaha mereka dan semua itu juga memberikan keuntungan kepada pihak ‘kedua’ sehingga  pihak bandar dan pihak ‘kedua’ selalu bekerjasama mempertahankan praktek perjudian yang ada yang merupakan salah satu sumber mata pencaharian mereka, hal seperti inilah yang membuat usaha penutupan perjudian sulit diberantas.
Berbagai usaha telah diambil untuk menghentikan praktek perjudian namun tidak pernah berhasil dan jika dilihat dari keuntungan yang ada, apakah tidak ada cara lain bagi pemerintah atau sebagian  masyarakat yang merasa bahwa praktek perjudian adalah tabu untuk menanggulangi praktek perjudian yang ada? Apakah harus tetap bersikeras untuk menghentikan praktek perjudian? Apakah tidak ada jalan tengah bagi bandar dengan masyarakat yang tidak setuju? Apakah perjudian memang seburuk yang dipikirkan oleh masyarakat banyak selama ini?.

( Bag III )
http://matanews.com/wp-content/uploads/Judi-Dingdong-050210.jpg
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam membasmi praktek perjudian yang dialami oleh pemerintah menyebabkan keletihan dan kebosanan selain itu dengan melihat keuntungan yang bisa diperoleh dari praktek perjudian, apakah tidak cara lain untuk menanggani masalah tersebut selain memberantas habis? Apakah pemerintah tidak ada cara untuk membalikkan keadaan, menggunakan perjudian  sebagai salah satu sumber pemasukan kas negara?. Begitu banyak pertanyaan dan jawaban yang akan timbul dan kenyataan yang dapat dilihat jika kita melihat dari dua sudut yang berbeda sebelum kita menilai suatu hal.
Negara dijaman sekarang yang sedang mengalami krisis ekonomi harus dapat berpikir sebagai seorang ‘usahawan’ bukan hanya sebagai seorang  ‘ayah’ yang harus menjaga ‘anak-anaknya’. Jika judi dapat menguntungkan masyarakat setempat kenapa judi tidak dapat menguntungkan negara?. Pemerintah selalu mencari cara untuk memberantas perjudian yang tak pernah padam tetapi kenapa pemerintah tidak berpikir untuk menggunakan perjudian untuk memperoleh pemasukan kas yang dapat membantu negara dalam mengatasi kemiskinan di negara kita ini. Kita dapat mengambil contoh dari Makau dan Las Vegas, kota dimana judi dilegalkan dan pemerintah mengambil pajak dari usaha perjudian tersebut, hal tersebut dapat menambah pemasukan kas negara.  Jika judi di Indonesia  dilegalkan dengan syarat dilokalisir dan pengusaha judi harus membayar sejumlah uang kepada negara, dan bagi pemain, pemerintah dapat menetapkan standarisasi dari sisi keuangan maupun yang lainnya sehingga tidak semua lapisan masyarakat dapat masuk ke area perjudian tersebut sehingga tidak akan membuat krisis keuangan bagi mereka yang kekurangan. Jadi .... tidak ada pihak yang dirugikan bukan, meskipun untuk meralisasikan hal tersebut butuh pemikiran dan niat yang sungguh namun lebih baik dari pada  selalu melakukan usaha yang sia-sia dalam memberantas perjudian.   

No comments:

Post a Comment